CILEGON, iNewsPandeglang.id - Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Cilegon, Banten memperketat penerbitan paspor usai maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengetatan permohonan paspor tersebut dilakukan terutama bagi yang akan bekerja ke luar negeri.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia supaya masyarakat tidak lagi terjebak dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, agar tidak menjadi korban eksploitasi perdagangan orang.
Seperti baru-baru ini terjadi dalam video viral salah seorang warga Kota Serang mengaku tidak tahu jika dirinya memiliki paspor yang tidak sesusi sebagai TKI di Arab saudi, dirinya jadi korban pelecehan seksual dari anak majikannya, diduga korban merupakan korban TPPO.
Atas hal itulah, Kantor Imigrasi Cilegon melakukan pengetatan permohonan paspor sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Cilegon Nidya Okta mengatakan bahwa sejak Januati hingga pertengahan Juni 2023 pihaknya mencatat ada sebanyak 150 prmohon pembuatan paspor yang ditangguhkan, bahkan ada 34 pemohon di antaranya terpaksa ditolak karena dicurigai akan dijadikan pekerja migran non prosedural.
"Kami perketat permohonan penerbitan paspor ada sesi pertanyaan. Para pemohon akan melalui sesi wawancara untuk tujuan profiling dan kesesuaian peruntukannya," ujarnya Selasa, (27/6/2023).
Nidya menjelaskan, terhadap 34 pemohon yang ditolak rata-rata berusia produktif, namun dicurigai akan dijadkan Pekerja Migran Indonesia melalui jalur non prosedural.
"Para prmohon yang ditolak itu juga tidak bisa menunjukan dokumen pendukung dari lembaga ketenagakerjaan dan gelagspan saat sesi wawancara petugas," ungkapnya.
Sementara itu, Ririn salah seorang pemohon paspor mengaku memang ada sesi pertanyaan petugas terhadap mereka yang akan berangkat keluar negeri. "Pemohon juga diminta melengkapi dokumen dan tujuan mereka berada di luar negeri," katanya.
Editor : Iskandar Nasution