get app
inews
Aa Read Next : Gempa Sumur Banten Pagi Ini : Magnitudo 4.6 Terasa di Enam Lokasi, BMKG Beri Peringatan

Bikin Bahaya Pengendara, Satlantas Polres Pandeglang Tindak Tegas Truk Muatan Lebih

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:34 WIB
header img
Satlantas Polres Pandeglang Tindak Tegas Truk Muatan Lebih/ODOL. Foto Ist/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Satlantas Polres Pandeglang menindak tegas sejumlah pengemudi truk muatan lebih (over dimension and over load/ODOL) di Jalan Raya Kecamatan Saketi-Labuan. Tindakan dilakukan karena perbuatan pengemudi truk tersebut membahayakan dan melanggar peraturan lalu lintas.

Dari pantauan pada Rabu, 07Juni 2023, petugas pun  menemukan pelanggaran truk yang bermuatan odol dan langsung memberikan tindakan tegas pada pengemudi tersebut.

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Robby Rachman mengatakan, Satlantas Polres Pandeglang menurunkan anggota dan melakukan patroli wilayah dengan sasaran pelaku pelanggar lalu lintas termasuk truk yang membawa muatan berlebih.  Meski sudah dilarang hingga saat ini masih banyak dijumpai yang melanggar.

"Tadi anggota patroli terdapat puluhan truk bermuatan odol yang terjaring patroli, dan kita tindak tegas berupaya tilang STNK 5, 3 truk yang diamankan karena tidak memiliki STNK, dan 17 tilang SIM," ucap AKP Robby.

Menurut Robby, pihaknya harus melakukan tindakan tegas sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan

Robby menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam aturan tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Dia mengimbau  kepada para pengemudi truk agar tidak membawa muatan berlebih, hal tersebut karena selain melanggar undang-undang lalu lintas, tindakan itu juga dapat membahayakan pengendara lainnya.

"Saya imbau  agar truk-truk yang membawa muatan untuk tidak berlebihan. Semoga dengan dilakukannya tindakan tegas ini dapat dipatuhi oleh pengemudi lainnya,"  pungkas Robby.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut