get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Rampok Konter Handphone Todongkan Sajam, Pria Ini Ditangkap Warga di Ciledug Tangerang

Jadi Tempat Pembuatan Pil Ekstasi, Rumah di Pasar Kemis Tangerang Digrebek Polisi

Jum'at, 02 Juni 2023 | 20:09 WIB
header img
Jadi Tempat Pembuatan Pil Ekstasi, Rumah di Pasar Kemis Tangerang Digrebek Polisi. Foto Istimewa

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Sebuah rumah tinggal di kawasan elite di Kabupaten Tangerang digrebek polisi diduga menjadi tempat pembuatan pil ekstasi dalam jumlah besar jaringan intenasional. Polisi menemukan lokasi yang memproduksi barang haram tersebut di wilayah Perumahan Lavon Pasar Kemis, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (2/6/2023).

Tak hanya itu, hasil penyelidikan pihak berwenang itu pun mengungkap  pabrik pembuatan  ekstasi jaringan Internasional  juga wilayah Kota Semarang Jawa Tengah.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.

Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng menindaklanjuti terhadap informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan lantaran dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik ekstasi.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah  melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” ujar  Agus dalam konferensi pers  Jumat (2/6/2023).

Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut Pada Kamis (01/06) sekitar pukul 17.30 WIB Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang,  Jawa Tengah.

Dari penggerebakan di wilayah Tangerang, petugas mengamankan polisi berhasil mengamankan dua tersangka  berinisial TH (39) dan N (28). Keduanya mengaku  diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi kkstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500 ribu  per orang. 

Kemudian dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1juta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di Tangerang berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.  yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extasi 

Juga diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi.

Kemudian lanjut Agus, dari lokasi di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi  yaitu Inex atau Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul.

Lalu, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi.

Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan beberapa tersangka. “Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa Pasal. “Persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000

Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana semujur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000 ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000

Diketahui, hadir dalam kegiatan ini Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba 

Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut