Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menkominfo Johny G Plate Diperiksa Kejagung, Mobil Tahanan Hijau Sudah Dipersiapkan!
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Johnny G Plate Senyum Hampa Usai Ditetapkan Tersangka Pakai Baju Tahanan Kejagung

Rabu, 17 Mei 2023 | 14:46 WIB
  • author Fahmi Firdaus
Penampakan Johnny G Plate Senyum Hampa Usai Ditetapkan Tersangka Pakai Baju Tahanan Kejagung
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung. Foto MPI

Untuk diketahui, Johnny G Plate terjerat kasus  BTS Bakti Kominfo yang  merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Sedikittnya  Kominfo membangun 4.200 site BTS. Akan tetapi dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang merugikan keuangan negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022  hingga mencapai Rp8,32 triliun.

Tersangka Johnny G Plate terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Terdapat lima tersangka sebelumnya pada  kasus itu dan telah ditahan. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Selanjutnya Yohan Suryanto (YS) sebagai  tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu, Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Kemudian  Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Senyum Kecut Johnny G Plate saat Dipamerkan Pakai Baju Tahanan Kejagung

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut