get app
inews
Aa Read Next : Tak Masalah ART Belum Balik, Ini Strategi Jitu atasi Pekerjaan Rumah

Karyawan Baru Apakah Bisa dapat THR? Cek Di Sini Hitungannya

Senin, 27 Maret 2023 | 23:06 WIB
header img
Ilustrasi THR. Foto istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang sangat dinanti-nantikan oleh para karyawan. Terkadang banyak pertanyaan jika pekerja baru apakah akan mendapatkannya.

Ya, dalam artikel ini akan dibahas  Cara menghitung THR 2023 untuk karyawan baru berdasarkan masa kerja untuk Anda ketahui. Apalagi pada kenyataanya  semua orang  mendekati lebaran dipastikan banyak kebutuhan, termasuk para karyawan tak terkecuali karyawan baru.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut