SERANG, iNewsPandeglang.id - Polda Banten melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II dan barang bukti serta 7 tersangka kasus mafia repacking beras bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, (08/3/2023).
Tersangka yang dimaksud yang telah ditangkap Satgas Pangan Polda Banten 7 tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan dari enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
Kapolda Banten Irjen Pol Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan dalam Press Conference Kejati Banten yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi bersama Kapolda Banten Irjen Pol Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan seluruh Pejabat Utama Kejati Banten bahwa pihaknya telah sampai pada tahap II berkas perkara repacking beras bulog.
"Menindaklanjuti kasus repacking beras bulog, dalam wkatu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara ini," ujar Rudy.
Rudy mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. "Kemungkinan tersangka akan bertambah, kita gaspol sampai keatas siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," ucap Rudi.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menerangkan pihaknya telah sama-sama melihat terkait kasus repacking beras bulog telah memasuki tahap II.
"Kita telah sama-sama melihat kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bapak Kapolda Banten bersama dengan Kajati Banten yang merupakan bentuk sinergitas nyata, sedangkan untuk pengembangan penyelidikan tersangka sesuai arahan Bapak Kapolda Banten akan dilakukan sampai ke atas," tutur Didik.
Editor : Iskandar Nasution