LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang suami di Bayah Lebak, Banten tega menganiaya sang istri SN (37) hingga mengalami 16 luka bacokan, beruntung korban berhasil selamat meski dua jarinya putus akibat sabetan senjata tajam pelaku. Pelaku merasa kesal karena sang istri memiliki bisnis jual beli Kucing Anggora yang sebelumnya dilarang oleh pelaku.
Diketahui pelaku adalah DK (55) Warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten. Menurut petugas kronologis awal kejadian karena ada cekcok antara korban dan pelaku awalnya pada Selasa, (28/02/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah dilarang oleh pelaku selaku suaminya, namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan. Selanjutnya pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban, ST sempat melarikan diri ke luar halaman dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali.
Kepala Desa Bayah Barat Usep Suhendar mengatakan bahwa pelaku memang tempramental.
"Pelaku memang tempramental, pelaku diamankan Polsek Bayah. Sementara korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo," katanya.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan kejadian bermula Jumat 24 Februari 2023 sekitar jam 18.30 anak tersangka dari mantan istrinya yang berumur 5 tahun meminta anak kucing jenis anggora milik korban, namun saat itu korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan mengadu dan pulang ke rumah ibunya.
“Mendengar curhatan anaknya JM ( mantan istri pelaku) kemudian menelepon Korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban menjadi kesal dan mengadukan ke pelaku sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," ucapnya.
Arya melanjutkan, pada Selasa, 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 WIB ketika pelaku sedang memotong kayu bakar terjadi cekcok mulut kembali antara pelaku dan korban. Saat itu korban meminta uang belanja seperti biasa, terus tersangka sedang motong kayu. Percekcokan terus tak berhenti hingga tersangka merusak sopa dengan goloknya hingga pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 kali, korban pun mengalami luka berat.
Saat di Mapolres Lebak tersangka DK mengakui perbuatannya itu dilakukan lantaran khilap terbawa emosi. Menurut dia dari hasil perkawinannya dengan istri terdahulu ada anak 6, sementara dengan korban baru satu.
"Oh gak ada, gak ada niat cuma saya kebetulan lagi potongin kayu bakar itu terus terbawa emosi. Sudah 5 tahun dengan yang sekarang ada anak 1 umur 4 tahun, kalau yang terdahulu ada 6 yang minta kucing itu yang bontot," tuturnya.
Kasus ini ditanggapi Pihak Polres Lebak, Banten. Pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat (1) UU Noo 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution