get app
inews
Aa Read Next : Bukan di Puncak, Ini Bukit Sinyonya, Camping Groud Favorit Terbaru di Pandeglang Banten

Ibu Pembuang Bayi di Kamar Mandi Kontrakan Ditangkap, Ternyata Begini Motifnya

Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:07 WIB
header img
Polres Pandeglang ungkap kasus pembunuhan bayi di Kamar Mandi Kontrakan

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang Ibu yang diduga tega membuang bayinya sendiri  di kamar mandi sebuah kontrakan di Kampung Juhut Noval, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang, Banten pada Rabu, (25/1/2023) lalu ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Bayi malang tersebut diduga dibunuh oleh orangtuanya dengan alasan motif ekonomi

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menyatakan bahwa pelaku yang berinisial U tak lain ibu kandungnya sendiri bahwa tersangka melilitkan pakaian ke tubuh bayi tersebut hinggai ke leher. Lalu menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu.

“Awalnya terdengar suara tangisan bayi dari kamar mandi kontrakan, tetangga tersangka mendatangi kontrakan tersangka dan melihat jika ada bayi yang di bungkus kain," kata AKP Shilton dalam video  conference pers di Mapolres Pandeglang pada Jumat (27/1/2023).

Lalu  kata dia, tetangga ini langsung membawa tersangka dan korban ke puskesmas cadasari, namun pada saat sampai di Puskesmas Cadasari korban sudah tidak bernafas atau meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kami peroleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut sehingga meninggal dunia, ibu pelaku kami naikan statusnya jadi tersangka" ucapnya.

Sedari awal ibu tersebut berusaha merahasiakan kehamilannya termasuk kepada keluarganya. " Untuk motifnya sendiri alasan ekonomi ya. Karena yang bersangkutan juga pekerjaannya penjual kopi dan anaknya sudah 5 orang dan merasa takut apabila bayinya lahir  takut diketahui keluarga. Takutnya terbebani," tutur Shilton.

Berdasarkan keterangan pelaku, untuk suaminya sendiri pelaku tidak mengakui dari awal. "pelaku tidak ngomong ke suami bahwa dia hamil, pernah sempet ditanya tapi pelaku tidak menyampaikan atau tidak mengakui bahwa hamil. Untuk kondisi kejiwaannya normal masih bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- dan di tambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuannya.

Diberitakan sebelumnya,  penemuan bayi tersebut sempat menggegerkan warga, pemilik kontrakan Supiah mengatakan, peristiwa penemuan bayi berawal saat seorang penghuni kontrakan hendak ke kamar mandi, namun saat di kamar mandi, warga tersebut curiga salah satu pintu kamar mandi  dalam keadaan tertutup rapat.

"Namun setelah didobrak ditemukan bayi sudah meninggal dunia dengan luka di leher serta masih menempel talu ari-ari," katanya.

Supiah mengaku kaget saat tahu ibu sang bayi adalah salah satu penghuni kontrakan mereka yang sudah hampir tiga tahun mengontrak serta berprofesi sebagai penjual kopi di Alun-alun Kota Pandeglang.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut