get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Kapolda Baru di Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Antusias Seluruh PJU Polda Banten

Kunker Mahkamah Kehormatan Dewan, dalam Rangka Sosialisasi Tugas dan Fungsi MKD   

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:23 WIB
header img
Kapolda Banten (foto:istimewa)

Serang, iNewsPandeglang.id - Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Banten, menghadiri kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ke Provinsi Banten.

Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi Tugas Fungsi MKD, Hak Imunitas, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bertempat di Gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa (17/01) sekitar pukul 10.00 Wib.

Dalam kunjungan tersebut Ketua MKD DPR-RI Adang Daradjatun memberikan arahan dan sosialisasi kepada seluruh tamu undangan.

"Tujuan MKD adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat sesuai Pasal 119 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018," kata Adang.

Adang juga menjelaskan tentang tugas dan wewenang MKD sesuai Pasal 121 A, Pasal 122 dan Pasal 122 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.

Tugas dan wewenang MKD diantaranya adalah menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR dan sistem pendukung DPR, memeriksa dan mengadili juga memutus perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR.

"Serta sistem pendukung DPR, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara, dan melakukan kerjasam dengan lembaga lain," jelas Adang.

Lebih lanjut, Adang juga menerangkan terkait Hak Imunitas DPR-RI yang diatur dalam Pasal 20 A Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Selain hal yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR juga mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas," tambah Adang.

Diakhir Adang menyampaikan tentang tujuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi pimpinan dan anggota DPR.

"Hak protokoler berupa TNKB khusus diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya," tutup Adang

TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR-RI juga akan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) dalam lalu lintas berlaku pula bagi pimpinan dan anggota DPR-RI (equality before the low).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut