get app
inews
Aa Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Hybrid Learning Pascapencabutan Status PPKM oleh Presiden Joko Widodo, Haruskah Dihapuskan?

Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:42 WIB
header img
Foto: Freepik/rawpixel

BANTEN, iNewsPandeglang.id - Menutup lembaran akhir 2022, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dalam pernyataanya, presiden menyebutkan bahwa keputusan yang telah diambil pemerintah bukan sekadar untuk gagah-gagahan. Langkah ini ditempuh berdasarkan evaluasi dari tren kasus Covid-19 dimana Indonesia telah berada di bawah standar WHO selama 10 bulan terakhir. 

Menyusul pencabutan PPKM oleh presiden tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang sekaligus menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022. Inmendagri terbaru ini secara resmi diterbitkan pada Jumat, (30/12/2022). 

Pertanyaanya kemudian pascapencabutan PPKM oleh presiden apakah sistem hybrid learning yang masih diterapkan di sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi di Indonesia  akan juga serta merta dihapuskan? 

Seperti yang diketahui, terdapat banyak manfaat yang diperoleh dari sistem belajar hybrid learning antara lain yaitu, kemudahan dalam proses belajar karena bisa dilakukan secara jarak jauh, proses belajar mengajar lebih efektif dan efisien, sesi belajar lebih menyenangkan, peserta didik jadi lebih aktif, demikian pula para pendidik semakin berperan penting untuk peserta didik, lebih aman aman untuk masa pandemik, dan beragam manfaat lainnya. Apalagi banyak penelitian menyebutkan bahwa sistem pembelajaran daring (online) lebih efektif dibanding luring (online). 

Sebelum diberlakukan hybrid learning yakni proses pembelajaran yang mengkombinasikan sistem belajar daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan luring atau pertemuan tatap muka (PTM) sudah muncul perbedaan pendapat di kalangan para ahli, praktisi pendidian maupun masyarakat luas. Di antaranya, adanya ketergantungan terhadap gawai atau perangkat elektronik dan miskinnya ikatan secara emosional atau personal touch antara pendidik dan peserta didik. 
Sebagian peneliti menyatakan bahwa pembelajaran luring lebih baik dan efektif dibandingkan daring, begitupun sebaliknya. Perbaikan sistem pembelajaran daring dengan cara membangun sistem e-learning pun dinilai merupakan suatu keharusan. 

Pembelajaran daring sendiri mulai diterapkan pada saat PPKM diberlakukan pemerintah pada awal Januari 2021 hingga kemudian akhirnya dicabut oleh presiden pada akhir Desember 2022 yang baru lalu. PPKM merupakan kebijakan atau instruksi pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang terus mengalami lonjakan pada saat itu. Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Meski berbeda istilah, namun kedua program pemerintah itu sama-sama yaitu ditujukan untuk menahan lajunya angka kasus Covid-19 yang memunculkan sistem PJJ.

Pada saat awal penerapannya sempat muncul berbagai kendala, terutama terkait ketersediaan perangkat elektronik dan ketersediaan jaringan internet terutama di kawasan terpencil. Seiring berjalannya waktu, PPKM akhirnya justru mendorong inovasi teknologi untuk menjalankan sistem pendidikan berbasis digital. Hal ini sejalan dengan prinsip mengenai media pembelajaran yang mempunyai fungsi untuk mempermudah penyampaian pesan, salah satunya yaitu dengan media pembelajaran digital yang interaktif. 

Selain itu, sistem PJJ juga telah mendorong para pendidik untuk lebih kreatif dan melek digital karena mereka dituntut beradaptasi dengan cepat untuk bisa merancang, meramu, mengolah materi yang dikemas dengan media pembelajaran menarik, serta menyampaikan pelajaran yang menarik sehingga tidak monoton. Sebaliknya, sistem PJJ juga dapat menambah motivasi belajar peserta didik. 

Namun pada ajaran Tahun Baru 2022/2023 tepatnya Juli 2022 lalu sebagian sekolah dan perguruan tinggi sudah mulai menerapkan PTM 100 persen terutama yang berada di kawasal PPKM level 1 dan ada pula yang menerapkan hybrid learning hingga saat ini karena masih tingginya angka kasus Covid-19 terutama di kota-kota besar. Hybrid learning dilakukan dengan mengkombinasikan keduanya, ada kalanya peserta didik dan pendidik bertatap muka langsung di kelas dan ada kalanya juga melakukan PJJ.

Kini, seiring status pandemi telah beralih ke endemi yang ditandai dengan dicabutnya PPKM sebelum benar-benar menghapus sistem hybrid learning yang baiknya dilakukan evaluasi terlebih dahulu agar tidak terjadi hal yang merugikan baik pendidik maupun peserta didik mengingat sistem pendidikan memiliki peran penting dalam pembangunan karakter bangsa. 

Evaluasi menurut ahli di antaranya seperti diutarakan Lessinger diartikan sebagai suatu proses untuk menilai dengan cara membandingkan antara tujuan yang diharapkan dengan tindakan atau kemajuan yang nyata yang akan dicapai (Gibson;1981,374). Evaluasi dalam pembelajaran juga dapat diartikan sebagai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik yang dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, praktikum, tugas dan atau pengamatan oleh pengajar (G. Supriyadi; 2011). 

Berkaca dari pendapat para ahli tersebut, evaluasi dalam pembelajaran merupakan langkah penting agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk menghilangkan hybrid learning karena efektif atau tidaknya sebuah sistem belajar dalam hal ini hybrid learning mencapai tujuannya dapat dilihat setelah dilakukan evaluasi terhadap output atau yang dihasilkannya. Jika output lulusan, hasilnya sesuai dengan yang telah ditentukan dalam tujuan pendidikan, maka usaha pendidikan itu dapat dinilai berhasil, tetapi jika sebaliknya, maka dinilai tidak berhasil.

Indikator keberhasilan sistem belajar dapat diketahui melalui evaluasi yang dapat dilakukan, pertama melalui Evaluasi Formatif untuk  mengetahui sejauh mana peserta didik telah terbentuk setelah mengikuti suatu program tertentu. Kedua, Evaluasi Sumatif adalah evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik setelah mengikuti pelajaran dalam catur wulan, satu semester, atau akhir tahun untuk menentukan jenjang pendidikan berikutnya. Ketiga, Evaluasi Diagnostic yang digunakan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan peserta didik dalam belajar sehingga berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut dapat diberikan perlakuan yang tepat (suharsimi,Arikunto: 34). 

Evaluasi ini penting agar informasi yang didapat merupakan gambaran kemampuan peserta didik yang benar-benar real. Hasil yang dimaksud tentunya adalah baik atau tidak, bermanfaat, atau sebaliknya, mudharat. Selain itu, hasil evaluasi secara komprehensif merupakan salah satu poin yang penting bagi pendidik untuk mengetahui sejauh mana proses pembelajaran yang dilakukan dapat mengembangkan potensi peserta didik ke depan. Melalui sitem pendidikan yang tepat kita yakin bahwa Indonesia akan pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat!

Tim Penulis  Nur Rokhim 7772210020@untirta.ac.id, Yani Sulastiani 27772210019@untirta.ac.id,  dan Lukman Nulhakim lukman.nulhakim@untirta.ac.id  Program Studi Teknologi Pendidikan Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Angkatan 2021.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut