get app
inews
Aa Read Next : Tragis! Ibu Hamil Tewas Usai Sepeda Motor yang Ditumpanginya Tertabrak Mobil di Cijaku Lebak

Hindari Anak Stunting, Ini 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Ibu Hamil

Rabu, 14 Desember 2022 | 19:37 WIB
header img
Hindari Anak Stunting, Ini 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Ibu Hamil (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Saat terjadi kehamilan tentu itulah momen awal untuk calon anak yang harus mendapatkan nutrisi yang sehat. 

Akan tetapi jika tidak terpenuhi nutrisi tersebut bisa mengakibatkan stunting pada anak.

Menurut Kementerian Kesehatan stunting  bisa dicegah sebelum anak dilahirkan, yaitu ibu hamil harus memahami pemenuhan gizi. Maka para ibu tentunya, harus memahami apa aja yang dibolehkan dan tidak boleh dikonsumsi selama kehamilan.

Berikut ini  hal yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi bagi ibu hamil, dikutip dari berbagai sumber.

1. Tidak over pada karbohidrat olahan

Roti putih, nasi putih, permen dan soda masuk ke aliran darah ibu hamil, meningkatkan kadar glukosa darah.

Menyebabkan bayi baru lahir yang lebih gemuk, yang berisiko lebih besar mengalami kelebihan berat badan saat mereka tumbuh dewasa.

2. Jangan pergi lebih dua atau tiga jam tanpa makan

Menjaga kondisi tetap stabil agar tidak pusing atau lemas selama beraktivitas. Tetapi menjaga kadar gula darah bagi ibu hamil tetap stabil itu penting dengan tidak membiarkan perut kosong atau tidak makan.

3. Jangan lupa minum setidaknya 12 gelas 8 ons cairan setiap hari

Bagi ibu hamil ketika kekurangan cairan, tubuh membuat hormon yang mensimulasikan kontraksi. Tetap terhidrasi juga membantu mencegah sakit kepala, batu ginjal, pusing dan keluhan umum kehamilan seperti sembelit dan wasir.

Artikel bersumber okezone.com Ini 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Ibu Hamil untuk Hindari Anak Stunting

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut