CILEGON, iNewsPandeglang.id - Seorang pria berinisial E yang merupakan tahanan pendamping penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Cilegon, Banten menyelundupkan Narkoba ke lapas tersebut. Modus pelaku, paket sabu seberat 15 gram disembunyikan dalam anus.
Namun petugas berhasil mengendus gerak-gerik pelaku dan sudah ditarget, sehingga dibekuk polisi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dan diperjualbelikam oleh dua warga binaan lain yang berada di dalam lapas.
Tersangka yang baru pertama kali menjadi kurir narkoba itu diperintahkan untuk memasukan barang haram tersebut oleh penghuni berinisial AMR dan RM yang juga warga binaan kasus narkoba. Rencananya E akan mendapat upah sebesar Rp2 juta jika berhasil membawa narkoba tersebut.
"Kita amankan di toilet dan saudara E memasukkan barang tersebut melalui anusnya. Rencana saudara E disuruh oleh saudara AMR dan RM untuk memasuki barang tersebut di dalam Lapas. Saudara E tersebut dapat kompensasi dari saudara RM dan AMR sebesar 2 juta rupiah," ujar Iptu Syamsul Bahri, Kasat Narkoba Polres Cilegon dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon Rabu, (13/12/2022).
Tak hanya itu kata dia, barang tersebut akan diedarkan dan dipeejualbelikam di dalam lapas oleh mereka. E mendapatkan narkoba dari seorang DPO yang masih diburu polisi di kantin wilayah lapas.
Menurut Syamsul Bahri, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya terkait jaringan narkoba di Lapas Cilegon. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Polres Serang Kabupaten dan dilakukan penyelidikan terhadap warga binaan penjara.
Dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil menyita serbuk bening alias sabu seberat 15 gram dan tiga unit ponsel milik para tersangka.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Masjuno mengaku kecolongan atas kepemilikan alat komunikasi jenis handphone tersangka peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil dibongkar petugas gabungan.
"Handphone tetap akan kita berantas dan terus kita lakukan. Jika perlu nanti bersama-sama dengan jajaran Polres kita akan lakukan penggeledahan bersama di dalam salah satunya mendapatkan handphone," ucapnya.
"Saya tidak terlalu tabu untuk mengatakan iya, faktanya demikian. Tapi kemudian itulah yang menjadi bahan kajian kita bersama bahwa kita harus terus bekerja keras," katanya lagi.
Diketahui tersangka kurir narkoba yang menjadi tahanan pendamping tengah menjalankan tahap asimilasi sebelum bebas dari kasus yang menjeratnya.
Karena hal ini, ketiga pelaku peredaran narkoba itu dipastikan bakal menjalani hukuman lebih lama lagi lantaran melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 1q4 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Editor : Iskandar Nasution