get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Kapolda Baru di Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Antusias Seluruh PJU Polda Banten

Tak Berizin, Pelaku Pengedaran Narkoba di Lebak Banten Dibekuk Polisi

Kamis, 01 Desember 2022 | 09:06 WIB
header img
Barang bukti obat keras

Lebak, iNewsPandeglang.id - Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan seorang pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar, yang berinisial MM (29) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa  (15/11) sekira pukul  19.30 Wib.

Satresnarkoba Polres Lebak juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 271 butir obat merk Tramadol, 1 unit handphonhe dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp29.000,-.

Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut, "Benar, kami berhasil mengamankan seorang pelaku MM (29) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (15/11) sekira pukul  19.30 Wib," ujar Malik pada Rabu (30/11).

Malik menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan dari informasi masyarakat. "Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras. Kemudian kami melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut," ungkapnya.

Malik menambahkan jika obat keras Tramadol tidak boleh diperjual belikan secara bebas. "Tramadol ini sering kali disalah gunakan, apabila dikonsumsi akan menimbulkan kecanduan. Selain itu penggunaan Tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tutur Malik.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tutup Malik. (Rekha)

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut