get app
inews
Aa Text
Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Disomasi Anggota Dewan Musa Welianysah, Bupati Iti Jayabaya Angkat Bicara

Kamis, 17 November 2022 | 16:19 WIB
header img
Bupati Lebak Iti Octavia Jaya baya mencairkan Bansos BBM Rp600 ribu salah satu penerima manfaat di ATM saat berada di Kecamatan Wanasalam, (8/11/22). Foto iNews/ Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah melayangkan somasi atau teguran hukum untuk Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya beberapa waktu lalu melaui tim kuasa hukumnya. Hal itu sengaja dilakukan anggota dewan tersebut karena dirinya diduga merasa tersinggung dan tidak merasa melakukan  apa yang disebut-sebut Bupati Iti dalam pidatonya saat di Wanasalam, Lebak, Banten tersebut.

Bupati Iti selaku Bupati Lebak menjelaskan hal tersebut di hadapan awak media saat menghadiri dan menutup kegiatan konferensi PWI Lebak  di gedung TIC Pantai Sawarna, Kecamatan Bayah pada Rabu, 16 November 2022.

"Kan saya bilang oknum kan, nah kalo dia yang somasi saya berarti dia yang merasa kan gitu. Ya  intinya ini peringatan buat kita bersama, saya nyampaikan begitu. Ketika ada program pemerintah, mari kita kawal bersama kalo memang di lapangan ada yang tidak sesuai mari kita evaluasi dan perbaiki begitu," ucapnya kepada wartawan di sela-sela acara tersebut.

Jadi bukan berlaku lanjut Iti, hanya kepada  misalnya kepada anggota dewan ataupun bupati, tapi kepada semua elemen masyarakat. Pihaknya ingin kualitas bantuan itu tepat sasaran dan tepat manfaat.

Seperti diberitakan sebelumnya tim kuasa hukum Musa Weliansyah  yakni Raden Elang Yayan Mulyana dan Andita Rusmiyanto menyatakan somasi atau teguran hukum  sekaligus sebagai tanggapan atas pernyataan Bupati Lebak yang viral dalam video yang beredar di masyarakat.

Menurut pendapatnya, dengan pernyataan Bupati Iti tersebut telah melanggar Undang-undang Nomer  19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 11 Tahun 2009 informasi dan transaksi elektronik.

Lebih lanjut Bupati Iti menegaskan  terkait somasi tersebut akan dia hadapi dengan tidak menggunakan pengacara dari luar, karena kata dia ini adalah resiko jadi seorang pemimpin.

"Bagian hukum aja, ngapain? saya gak perlu pake pengacara-pengacara  segala ya, saya hadapi semua karena resiko pemimpin begitu. Ya seperti begitu yang mau dikritik, digugat seperti misalnya pilkades, PTUN kan bupati digugat gitu kan itu resiko," tuturnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut