JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengintruksikan kepada anggota PDPI di Indonesia untuk melakukan berbagai persiapan terkait dengan melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Indonesia baru-baru ini.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 310/PP-PDPI/XI/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDPI, DR. Dr. Agus Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR dan Sekretaris Umum Dr. Alvin Kosasih, Sp.P(K), MKM, FISHR, FAPSR di Jakarta pada 13 November 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan berkaitan dengan peningkatan kembali kasus Covid-19 dan sudah banyak ditemukan varian XBB, untuk mengurangi penularan khusus bagi petugas medis, Pengurus Pusat PDPI mengimbau kepada anggota PDPI.
"Pertama, mempersiapkan segala hal yang diperlukan di Rumah Sakit masing-masing dan berkordinasi dengan managemen RS dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19," tulis keterangan tersebut dikutip Rabu, (16/11/2022).
Selanjutnya kedua mematuhi dan memastikan protokol kesehatan yang berlaku di tempat kerja berjalan dengan baik. Lalu ketiga agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik rawat jalan maupun rawat inap pasien Covid-19 sesuai dengan pedoman tatalaksana Covid-19 dan selalu menggunakan APD yang sesuai standar dengan level tempat bekerja.
"Apabila merawat pasien Covid-19 maka selalu menggunakan APD level 3. Sangat disarankan untuk menggunakan N95 atau KN95 yang sesuai dengan rekomendasi National Institute for Occupational Safety Health (NIOSH)," tulisnya lagi.
Kemudian yang keempat mengurangi kontak dengan yang sejawat dan tenaga kesehatan lain untuk mengurangi resiko penularan seperti senantiasa menggunakan masker, selalu membuka jendela dan pintu, cuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun di air mengalir, menghindari rapat tatap muka langsung di tempat kerja, mengurangi rapat tatap muka langsung dalam jangka waktu lama dan menghindari makan dan minum bersama dalam satu ruangan.
Kelima tetap menjaga kesehatan, istirahat dan nutrisi yang cukup. Keenam apabila bergejala sebaiknya tidak perlu untuk masuk kerja dan merawat pasien Covid-19 segera melakukan isolasi mandiri dan test PCR.
Ketujuh segera mendapatkan booster vaksin Covid-19 apabila belum mendapatkannya. Terakhir kedelapan senantiasa mengikuti perkembangan penyakit Covid-19 melalui webinar-webinar yang diselenggarakan oleh pengurus pusat dan pengurus cabang.
Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Per 15 November 2022. Foto Kemenkes RI
Untuk diketahui, kasus lonjakan Covid-19 dari data Kementrian Kesehatan RI per 15 November 2022 total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 6.573.805, kasus aktif 53.774, meninggal 159.199 dan sembuh 6.360.832.
Editor : Iskandar Nasution