get app
inews
Aa Read Next : Serang Gempar, Pemuda Tewas Mengenaskan Usai Jatuh dari Lantai 4 Pusat Perbelanjaan

Satreskrim Polresta Serang Kota Serahkan Pelimpahan Tahap 2 Kasus Nikita Mirzani ke Kejari Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:09 WIB
header img
Satreskrim Polresta Serang Kota Serahkan Pelimpahan Tahap 2 Kasus Nikita Mirzani ke Kejari Serang. Foto Istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 15.45 WIB. Penyerahan perkara Nikita sudah dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Serkot dan berkasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Serang dibenarkan oleh  Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh Penyidik Polresta Serkot dan akan diserahkan pelimpahan tahap 2 kasus NM ke Kejari,” ujar Iwan dalam siaran pers diterima, Rabu ( 25/10/2022).

Diketahui Nikita Mirzani saat tiba mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan celana jeans biru dongker saat masuk ke dalam gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Awalnya Nikita Mirzani  enggan untuk turun dari mobil, namun setelah dipanggil oleh pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serkot.

Di dalam  ruang penyidik Nikita dilakukan  pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap 2 ke Kejari Serang.

 “NM sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan dan Alhamdulillah hasil pemeriksaan Covid-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” ujar Iwan.

"Atas perbuatannya NM diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya lagi.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut