"Harus tuntas tetapi yang utama adalah kejiwaan si korban, dan upayakan korban kalo masih duduk di bangku sekolah, harus terus mengenyam pendidikan jangan sampe putus sekolah," katanya tegas.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelakuan tidak bermoral RA (53) yang tidak patut ditiru itu akhirnya berakhir ia ditangkap tim Sat Reskrim Polres Lebak RA tega mencabuli seorang anak perempuannya (M) yang masih di bawah umur berulang kali sejak 2016. Saat itu korban berumur 16 tahun. Tindakan bejat pelaku berulang kembali pada Juni 2017 dan terakhir 22 Juli 2022.
TIndakan bejat seorang ayah terlebih terhadap anak kandungnya sendiri Ini pun mendapat komentar dari Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Nani Suryani. Pelaku beralibi bukan anak kandung.
"Info sementara dari UPTD PPA yang bertugas menangani anak adalah anak kandung, namun tersangka beralibi bahwa anak bukan anak kasus, UPTD masih berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Lebak. Korban akan tetap kami dampingi, baik secara fisik dan psikologis, UPTD PPA akan melakukan pemantauan," katanya.
Nani juga mengatakan dalam kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Lebak ini perlu bantuan dukungan dan bantuan semua pihak untuk mengcegah kekerasan terjadi kembali.
Editor : Iskandar Nasution