get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tangerang Ngamuk! Kecelakaan Truk Tanah Picu Bentrokan dengan Polisi

Polisi Bekuk Kurir 304 Kg Ganja di Tangerang, Pelaku Sempat Siapkan Celurit untuk Jaga-Jaga

Minggu, 18 September 2022 | 09:07 WIB
header img
Polisi Bekuk Kurir 304 Kg Ganja di Tangerang, Pelaku Sempat Siapkan Celurit untuk Jaga-Jaga. (Foto ist/Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk.

 

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa celurit saat petugas menghampiri.

 

"Saat barang (celurit) diangkut mobil, dia (para pelaku) berusaha melarikan diri. Sehingga kami melakukan tindak terukur dan memberhentikan secara paksa," kata Akmal saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

 

Akmal mengatakan, para anggotanya tidak mengalami luka-luka saat berupaya mengejar paksa kawanan kurir narkoba terebut. Para pelaku kemudian ditangkap dan di bawa ke Mapolrestro Jakbar untuk pemeriksaan.

 

"Seperti di depan ini ada pecahan kaca depan mobil, efek dari tindakan terukur. Tidak ada anggota yang terluka," jelasnya.

 

Diketahui, pngungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur mayur menuju Pulau Jawa.

 

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. "Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayur mayur dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujarnya.

 

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. HS dan EP diperintah oleh seorang Bamdar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan daun haram tersebut ke wilayah Jakarta, dengan pemberhentian pos di wilayah Tangerang.

 

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

 

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," terangnya.

 

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut