get app
inews
Aa Text
Read Next : Hingga Hari Kelima Kontingen Provinsi Banten Raih 110 Medali

KPK Bakal Usut Sumber Uang Puluhan Miliar di Rekening Lukas Enembe

Kamis, 15 September 2022 | 20:46 WIB
header img
KPK Bakal Usut Sumber Uang Puluhan Miliar di Rekening Lukas Enembe. (Foto ist/Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dana yang nilainya fantastis hingga mencapai puluhan miliar dalam rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). KPK bakal

 mendalami sumber uang puluhan miliar yang ada di rekening Lukas tersebut.

 

"Kita lihat, apakah uang yang tertampung di rekening-rekening itu, itu bagian dari suap juga, itu juga masih didalami," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

 

Lebih lanjut, kata Alexander, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak sumber dana di rekening Lukas Enembe. Saat ini, PPATK sudah memblokir atau membekukan rekening Lukas.

 

"PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis, puluhan miliar," beber Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

 

"Itu menjawab pertanyaan apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK. yang jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening LE yang nilainya puluhan miliar," terangnya.

 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di daerah Papua.

 

"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan," kata Alexander Marwata.

 

Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

 

Sebelumnya, Lukas telah lebih dulu dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

 

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut