JAKARTA, iNewsPandeglang.id - DPRD DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (13/9/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Prasetyo Edi Marsudi saat di ruang rapat.
Sementara Anies Baswedan mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna. Ia menyebut akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung.
“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses adminitrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, DPRD diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Sedangkan masa jabatan Anies-Ariza akan selesai 16 Oktober 2022.
Editor : Iskandar Nasution