get app
inews
Aa Text
Read Next : Hingga Hari Kelima Kontingen Provinsi Banten Raih 110 Medali

Polisi Bekuk Sopir Truk Ekspedisi, Kepergok Bawa 6 Karung Ganja Seberat 209 Kilogram

Jum'at, 09 September 2022 | 17:06 WIB
header img
Polisi Bekuk Sopir Truk Ekspedisi, Kepergok Bawa 6 Karung Ganja Seberat 209 Kilogram. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus SO (45), seorang sopir truk ekspedisi di wilayah Serang, Banten. SO kedapatan membawa 209 kilogram ganja jaringan Sumatera.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada 25 Juli 2022.

 

"Tim menemukan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta," kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).

 

Selanjutnya, pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekira jam 01.30 WIB di Jalan Raya Bojo Negara RT002/02, Terate, Kramat watu, Serang, Banten tim melakukan penangkapan terhadap SO (45). SO saat itu tengah berhenti mengisi e-toll di sebuah outlet.

 

"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil truk fuso warna orange yang bermuatan limbah/barang rongsok, ditemukan ganja kering siap edar sebanyak 6 karung berisi 200 (dua ratus) bata dibungkus lakban warna coklat dengan berat bruto," lanjut Pasma.

 

Adapun, jumlah barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 209.335 gram atau 209 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SO mengaku baru satu kali melakukan pengiriman ganja. Ia diperintah oleh SL yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta. Namun, dirinya baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka.

 

"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar," ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut