TANGERANG SELATAN – Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Stimulus pun diberikan guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan.
Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel memberi kelonggaran berupa penghapusan denda hingga diskon pokok sampai 75%.
Ketentuannya sendiri dibedakan berdasarkan tahun 2021 ke bawah atau tahun 2013 ke bawah.
Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti, menuturkan, penghapusan denda dilakukan secara menyeluruh dari tahun 2021 ke bawah.
Sedang besaran diskon pokok pajak diberikan tahun 2021 hingga 2014 sebanyak 30%. Sementara tahun 2013 ke bawah diskon pokok pajak mencapai 75%.
"Dengan adanya relaksasi ini bisa membantu masyarakat, dengan adanya diskon dan dengan adanya penghapusan denda PBB. Itu sebenarnya program pemerintah dalam rangka membantu masyarakat," katanya, Kamis (08/09/22).
Wajib Pajak (WP) di Kota Tangsel yang tercatat berjumlah sekira 550 ribu WP.
Sedangkan total tunggakan wajib pajak di Tangsel telah melebihi Rp1 triliun. Data itu diambil dari 2,6 juta Nomor Objek Pajak (NOP) yang tidak dibayarkan dari tahun 2021 hingga tahun 1994 silam.
"Kan piutang kita itu per 31 Desember 2021, piutang PBB itu Rp1 triliun sekian miliar. Tapi itu dari ketetapan tahun 1994. Dari 1 triliun itu ada 2,6 juta NOP," sambungnya.
Selain untuk meringankan beban masyarakat, penghapusan denda sekaligus diskon pokok pajak itu dilakukan guna memvalidasi keberadaan objek pajak di lapangan, baik yang objeknya ada dan menunggak, objek ganda, atau yang objeknya tidak ada.
"Wajib pajak yang tadinya nunggak, objeknya ada dimanfaatkan, sekarang kesempatan mumpung ada diskon, ibaratnya cuci gudang lah. Tapi bagi objeknya yang nggak ada, dan ganda, nggak akan dibayar. Nah untuk yang objeknya nggak ada, dobel, itu rencananya akan kita usulkan untuk dilakukan penghapusan (dibatalkan)," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution