get app
inews
Aa Read Next : Penyebab 2 Lansia Meregang Nyawa di Malingping Lebak Masih Misterius, Polisi Terus Selidiki

Modus Korban Tabrak Lari, 2 Garong Tentara Gadungan Ditangkap Polisi

Kamis, 08 September 2022 | 21:59 WIB
header img
Illustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perampokan, dengan modus anggota TNI gadungan dengan tabrak lari di kawasan Pasar Minggu, pada 29 Agustus 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dua orang tersangka tersebut adalah ES (49) dan AS (53). Keduanya berpura-pura sebagai korban kemudian dengan menggunakan senjata jenis air softgun lalu mencari sasaran untuk diperas dan rampas.

“Pelaku memepet kendaraan korban anggota mengaku kalau korban adalah pelaku tabrak lari dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).

Zulpan menuturkan, keduanya telah beraksi sebanyak 19 kali dan terakhir di Jalan Pasar Minggu, Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin 29 Agustus 2022. Dia sempat menggasak uang senilai Rp300 juta yang ada di dalam mobil lalu kabur.

“Korban berteriak maling dan dibantu oleh Aiptu Haryanto anggota Lalulintas mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga kendaraan yang ditumpanginya macet lalu pelaku kabur,” jelasnya.

Zulpan menambahkan, petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menerima laporan lalu bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kami menghimbau kepada warga untuk tidak percaya, apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, kepada penyidik dua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.

"Sudah sering biasanya dapatkan Rp1-2 juta. Baru kali dapat besar,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp300 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut