get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tangerang Ngamuk! Kecelakaan Truk Tanah Picu Bentrokan dengan Polisi

Ratu Atut Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang

Selasa, 06 September 2022 | 22:40 WIB
header img
Ratu Atut Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, hari ini, Selasa (6/9/2022). Atut dikeluarkan dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Rika menerangkan, Atut Chosiyah telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.

"Melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujarnya.

Sekadar informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.

Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.

Dengan demikian, Atut diwajibkan untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, sampai 8 Juli 2025. Hal itu sesuai persyaratan bagi yang menjalankan program pembebasan bersyarat.

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2025. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar. Atut divonis selama empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.

Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak.

Tak hanya itu, Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut