JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Intip tarif isi daya kendaraan listrik di tengah naiknya harga BBM. Ternyata tarif isi daya kendaraan listrik cuma segini. Tak ayal banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik.
Apalagi, pemerintah melalui PT PLN (Persero) menggeber pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh wilayah Indonesia.
Hingga saat ini PLN sudah mengoperasikan lebih dari 142 unit SPKLU yang tersebar di berbagai lokasi strategis di seluruh Indonesia.
Lalu berapa tarif isi daya kendaraan listrik saat ini?
"Tarif khusus untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN adalah Rp2.466/kWh," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto kepada Okezone, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Diketahui, Presiden Jokowi menerbtikan Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Perpres Nomor 5 tersebut tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Target kendaraan listrik dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional dan Rancangan Net Zero Emission adalah sekitar 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta kendaraan listrik roda dua pada tahun 2030.
Mengenai tarif di SPKLU PLN di atur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Untuk mobil listrik dengan kapasitas baterai 75 kWh, tarif untuk pengisian penuh berarti Rp123.750 sampai Rp184.950.
Pengisian daya mobil listrik tergolong murah bila dibandingkan dengan mobil konvensional berbahan bakar minyak. Mobil listrik dapat menempuh perjalanan sejauh 9,7 km untuk tiap 1 kWh.
Sementara itu, program konversi 100 unit Sepeda Motor Penggerak BBM menjadi Motor Listrik tahun 2022, Kementerian ESDM melanjutkan konversi tersebut menjadi 1.000 motor listrik dan 13 juta motor listrik pada tahun 2030. Hal ini merupakan salah satu strategi Pemerintah untuk mengakselerasi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar Indonesia segera mengkonversi mobil listrik mulai tahun ini hingga 2030 mendatang.
Editor : Iskandar Nasution