get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Hasil Rapat Kerja Komisariat Wilayah III APEKSI 2024 di Depok

Polisi Selidiki Kasus Mayat Bayi dalam Tas Jinjing di Depok

Minggu, 04 September 2022 | 17:07 WIB
header img
Polisi Selidiki Kasus Mayat Bayi dalam Tas Jinjing di Depok. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Warga digegerkan dengan temuan mayat bayi laki-laki di Jalan Kemiri Muka, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Naasnya, mayat bayi tersebut dalam kondisi terbungkus di tas jinjing.

 

Menanggapi itu, Kapolsek Beji Kompol Cahyo mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari orang tua yang tega membuang bayinya tersebut.

 

"Diupayakan untuk diungkap siapa pelaku dan saat ini kita periksa para saksi," ujar Cahyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/9/2022).

 

Di sisi lain, ketua RT setempat Sriyono mengatakan temuan mayat bayi itu ditemukan sekira pukul 15.00 WIB. Awalnya, terdapat pekerja ladang mencium bau menyengat di sekitar semak-semak dari tas jinjing.

 

"Ada yang kerja di ladang ini mencium bau, terus dikiranya bangkai hewan gitu kucing. Setelah dibuka, ternyata bayi," kata Sriyono.

 

Dari situ, dilaporkan kepada hasip dan diteruskan kepadanya. Sriyono yang menerima laporan lantas menghubungi anggota Bhabinkamtibmas.

 

"Saya dapat laporan dari hansip lingkungan Pak Darto, dia ke rumah, laporan ada pembuangan bayi. Saya langsung telepon Bhabinkamtibmas," jelasnya.

 

Kemudian, Sriyono mendatangi lokasi untuk melihat kondisi mayat bayi. Terlihat mayat bayi terbungkus kain dan dimasukan ke dalam tas jinjing dalam kondisi sudah membengkak dan mengeluarkan bau.

 

"Saya langsung ke lokasi dan kondisinya bayi sudah mulai membengkak, bau, dan kemudian petugas dari Polsek dan Polres datang," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut