TANGERANG, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 4 kasus perjudian baik itu judi online dan judi darat terungkap di wilayah Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan ungkap kasus mulai tanggal 22 Agustus hingga 1 September 2022.
"Kasus perjudian ada sebanyak 4 kasus terdiri dari 2 judi darat dan 2 judi online, dengan total tersangka 22 orang, hasil pengembangan dari Polsek Neglasari," papar Zain pada Sabtu (3/9/2022).
Sampai saat ini pihaknya pun masih melakukan pengambangan soal jaringan judi online tersebut. Diketahui bahwa jaringan judi online itu kerap kali berpindah lokasi untuk menghilangkan jejak.
"Kita cek servernya bukan di sini, memang mereka tempatnya berpindah terus. Kebetulan di Aeropolis baru seminggu pindahan dari tempat lain," ucap Zain.
Selain kasus perjudian, Polrestro Tangerang Kota juga mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 8 tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa 40,03 gram sabu, 120 butir hexymer, 60 butir tramadol HCI, 105 butir Dextro, 720 butir trihexphenidyl.
"Selain sabu, kami juga mengamankan obat-obatan terlarang seperti eksimer dan tramadol sebanyak 1.049 butir," lanjut Zain.
Kasus terakhir dan paling banyak diungkap adalah peredaran minuman keras dan oplosan. Selama kurun waktu satu Minggu, polisi menemukan 892 botol minuman keras dan enam drum ciu siap edar. Ratusan botol minuman keras tersebut didapatkan dari 110 tempat di Kota Tangerang.
"Dengan 116 pelaku, dimana barang bukti sebagian besar sudah dimusnahkan di Polda Metro Jaya," ujar dia.
Adapun ciu di Kota Tangerang mayoritas dilakukan secara eceran di toko-toko kelontong, ataupun penjual jamu yang dijadikan sebagai kedok penjualan miras.
"Semua dari produsen yang sedang kita kembangkan. Diamankannya di jalan melintas di wilayah kita semua, saat kita sambangi, curigai, ternyata isinya ciu," pungkas Zain.
Editor : Iskandar Nasution