get app
inews
Aa Read Next : Cabut Keterangan Pertama, Bharada E Bicara Jujur: Ferdy Sambo Menembak Terakhir

Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Pembunuhan Berencana, Begini Argumentasi Hukumnya

Sabtu, 03 September 2022 | 20:37 WIB
header img
Muhammad Anwar, S.H., M.H

Opini : Muhammad Anwar, S.H., M.H Advokat Mind Map Law Firm Pengurus Persaudaraan Pengacara dan Penasehat hukum Bugis Makassar (P3BM)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Argumentasi hukum Legal Argue Ferdy Sambo bisa bebas dari jerat hukum jika pembunuhan terhadap Brigadir Yosua benar dilatarbelakangi kekerasan seksual terhadap istrinya.

Dalam sebuah kesempatan Komnas HAM menyebutkan bahwa Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Itulah yang melatarbelakangi kemarahan Ferdy Sambo hingga akhirnya melakukan penembakan terhadap sang ajudan hingga tewas. Hal tersebut tercantum dalam BAP kasus penembakan terhadap yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.

Perhatikan Penjelasan Komnas Ham pascarekontruksi, Taufik mengandaikan :

Hakim dan jaksa bertanya : Terdakwa Ferdy Sambo, kenapa Anda membunuh Yosua?

Sambo, menjawab : “Saya marah, Yang Mulia”

Jaksa dan hakim bertanya: “Kenapa kamu marah?”

Sambo menjawab : “Istri saya diperkosa”

Setelah itu, para saksi, yaitu Putri, Bripka Ricky Rizal, Susi, hingga Kuat Ma'ruf pasti akan dimintai kesaksiannya pula oleh hakim.

"Dipanggil lah yang namanya Putri.

Hakim bertanya : “Kamu diperkosa?'

Putri menjawab : “'Iya!'

Persidangan menghadirkan Susi ART

Hakim : “Susi, kamu menyaksikan?

Susi menjawab : “Enggak, Pak. Cuma saya lihat ibu nangis-nangis dia bilang barusan diperkosa”

Kemudian persidangan menghadirkan saksi lainnya Ricky, Kuat Ma’ruf yang juga sama kesaksiannya. Empat kesaksian yang bersesuaian tentang motif pembunuhan menjadi dasar penting hakim dalam membuat putusan.

Empat saksi sah sesuai pasal 1 butir 26 KUHAP dan tidak bertolak belakang (sama keterangannya).

Dengan demikian, menurut kantor Advokat Mind Map Law Firm yang juga Pengurus Persaudaraan Pengacara dan Penasehat hukum Bugis Makassar (P3BM) sudah berpraktek hukum 12 tahun dan juga Pengurus DPC Peradi Kota Depok (Versi Prof Otto Hasibuan, S.H., M.M), meminta perhatian khusus kepada Penyidik Polri dan Jaksa agar berhati-hati dalam pemberkasan perkara aquo khususnya dalam membuat dakwaan.

Saya sebagai advokat juniornya Bang Hotman Paris Hutapea juga setuju dengan pernyataannya melalui akun instragram pribadinya @hotmanparisoficial yang mengatakan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo bisa bebas dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana karena menurut Hotman Paris, Ferdy Sambo mengetahui peristiwa (motif) itu setelah sang istri, Ibu PC menceritakan kepadanya  di Jakarta. Tidak lama berselang, dalam beberapa menit kemudian FS marah emosi (spontan) melakukan pembunuhan.

“Dalam perspektif hukum positip (KUHP) karena pada saat rekontruksi terakhir terungkap bahwa memang itu sepertinya spontan setelah ada laporan dari istrinya PC, lalu Ferdy Sambo marah dan emosi. Sehingga unsur PS 340 KUHP tidak terpenuhi yakini soal jedah waktu (Pikir-pikir) untuk melakukan pembunuhan.”

Tapi menurut pendapat saya malah lebih jauh dari itu Ferdy Sambo bisa bebas bukan hanya karena unsur Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, tetapi ada fakta lebih serius yang dijelaskan Komnas HAM soal saksi kekerasan seksual. Jika itu terjadi maka alasan pembunuhan (motif) lebih berat karena ada alasan hukum kebiasaan dan budaya SIRI Na PACCE yang berlaku di Bugis Makassar dan kemungkinan itu menjadi motif yang masih pegang teguh oleh FS sebagai suku Bugis Toraja yakni harkat dan martabat keluarga.

Jika setback ke sejarah orang Bugis (tau ugie) untuk menutupi SIRI (harga diri) bisa dengan pertupahan darah, dalam bahasa Bugis disebut " Pattoko Siri" (penutup malu).

Terlepas dari itu semua sebagai praktisi hukum tentu penegakan hukum (law enforcement) tidak boleh parsial harus imparsial. Artinya, hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara selain berdasarkan dua alat bukti yang bersesuaian ditambah keyakinannya dalam keyakinan ini ada aspek/pertimbangan social live, culture live, Living Law dan seterusnya.

Oleh karena itu kita berharap proses ini harus berjalan dengan baik dan benar sesuai prinsip " fear trial" semua masyarakat harus percaya proses hukum sedang berjalan dan ditunggu proses selanjutnya di pengadilan biar hakimlah yang mengadili dan memutus perkara Ferdy Sambo dengan seadil-adilnya (Ax aequo at bono).

3 September 2022

Salam Santun

Happy weekend

Muhammad Anwar, S.H., M.H Advokat Mind Map Law Firm

Pengurus Persaudaraan Pengacara dan Penasehat hukum Bugis Makassar (P3BM)

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut