get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Resmi Jadi Tersangka, Penjara 10 Tahun Menanti!

Resahkan Warga, Puluhan Preman di jakut Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 September 2022 | 18:53 WIB
header img
(Ilustrasi okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap puluhan preman jalanan atau 'pak ogah' yang kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya menjelaskan, setidaknya ada 40 preman atau tersangka yang kerap melakukan pemaksaan terhadap sopir hingga meresahkan.

"Ini memang nominalnya kecil tapi apa yang dilakukan oleh tersangka ini bukan sekadar membantu orang jalan tapi memaksakan sopir untuk memberikan uang kepada mereka mengarahkan para sopir untuk lewat di perlintasan," kata Erlin, Jumat (2/9/2022).

Dijelaskan Erlin, pihaknya kembali melakukan razia keamanan ketertiban masyarakat pada 31 Agustus 2022 dan berhasil menjaring 14 Pak Ogah dengan jumlah barang bukti Rp545.000.

"Kemudian, pada tanggal 1 September kemarin, kita mengamankan kurang lebih 25 orang tersangka dengan jumlah uang 1.463.500," ungkapnya.

Dari operasi penertiban ini, Erlin mengatakan jumlah Pak Ogah yang telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara adalah sebanyak 40 orang.

Atas kejahatan yang mereka lakukan, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut