JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan laporan rekomendasi kasus pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Mabes Polri, Kamis, (1/9/2022).
Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan pada pukul 10.00 serta disaksikan oleh Kabareskrim, Kabaintelkam Polri serta beberapa pejabat Polri.
"Dan ada laporan khusus dari Komnas perempuan ke Polri ke Timsus, disaksikan pejabat utama mabes polri," ujarnya di Komnas HAM.
Dia mengatakan sejak awal, Polri memberikan ruang bagi Komnas HAM untuk menelaah kasus tersebut. Semua informasi terkait kasus itu diberikan Polri.
"Kami memiliki kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas, kedua kesepakatan Komnas HAM diberikan akses jadi peluang diberikan ke kami untuk meminta mendapat info terkait Pengungkapan kasus Brigadir J," ungkap Taufan.
Taufan menjelaskan, kalau posisi Komnas HAM dalam kasus ini adalah imparsial. Sehingga, tidak masuk dalam timsus. Hal itu, untuk menjaga independensi Komnas HAM.
"Kasus ini di awal menguat bingung masih adanya disinformasi, bukti yang dihilangkan. Tapi kerjasama kami dan rekan timsus kita berhasil ungkap itu semua dan Komnas beri laporan pembanding sehingga laporan konstruksi persitiwa pembunuhan Brigadir J bisa diungkap," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution