JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang kini berstatus sebagai tersangka, bersikukuh menolak sangkaan penyidik terhadapnya. Putri sendiri disangkakan Pasal 340 KUHP yakni dugaan pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PC, Arman Hanis, selepas mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat tengah malam (26/8/2022).
Pemeriksaan PC pun ditundah hingga Rabu pekan depan. Arman menjelaskan kliennya tidak memiliki peran yang disangkakan berdasarkan BAP di Bareskrim.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," terangnya kepada awak media saat dijumpai di loby utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022)
Arman mengakui sebagai kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut, kasus ini nantinya akan semakin terang benderang.
Sebelumnya, PC, berhasil menghindari wartawan selepas penundaan pemeriksaannya.
Kepergian PC yang disampaikan oleh Kaduv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, akan beranjak menuju rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan.
Menurut Arman kliennya telah beranjak melalui loby tengah Bareskrim Mabes Polri. Meski faktanya, sejumlah awak media yang berada disana tidak ada satupun yang melihat kepergian PC.
Editor : Iskandar Nasution