SAMARINDA, iNewsPandeglang.id - Fakta mencengangkan terungkap dari pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelaku penimbunan meraup untung nyaris dua kali lipat dari setiap liter BBM yang dijuanya. Mengejutkannya lagi, mereka selama ini sudah beroperasi hampir setahun melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kasus ini bermula dari penggerebekan gudang penimbunan BBM solar subsidi di Jalan Jakarta. Dari perkara ini diamankan tiga pelaku yakni bernisial HD, HB dan RC. Mereka setiap hari mengantre di SPBU dan kemudian menjual BBM subsidi ke RC dengan harga Rp10.000 per liter.
"Solar yang dibeli di SPBU dengan harga normal Rp5.150 per liter, lalu dijual ke penampung dengan harga Rp10.000 per liter atau nyaris dua kali lipat. Mereka ini menggunakan truk dengan tangki berukuran besar dan telah dimodifikasi," ujarnya dikutip dari iNewsKutai.id, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, praktik penimbunan BBM subsidi dibongkar berkat kecurigaan masyarakat sekitar yang kerap melihat truk keluar masuk gudang tersebut. Setelah penyelidikan serta pengecekan ke lokasi, ditemukan satu unit truk tangki berisi 5 ton solar, satu buah tangki kapasitas 5 ton dengan isi 2 ton solar, satu tangki kapasitas 10 ton yang berisi 2 ton solar, satu mesin alkon (penyedot) dan lima buah drum.
"Saat ini kami masih menelusuri pembeli solar tersebut. Apakah dijual ke truk-truk industri yang memerlukan atau diecer kembali, ini masih kami dalami,” katanya.
Selain di Jalan Jakarta 1, Polresta Samarinda juga menggerebek gudang solar di Jalan Loa Buah. Hasilnya, satu orang tersangka yakni LZ diamankan. Saat ini,pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Ini masih kami dalami soal BBM jenis solarnya, apakah berasal dari subsidi atau bukan. Artinya kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya, seperti apa modusnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 40 ketentuan 8 jo Pasal 53 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Kami jerat dengan UU cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kapolresta.
Editor : Iskandar Nasution