TANGERANG, iNewsPandeglang.id – Sidang lanjutan kasus investasi bodong yang melibatkan nama Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir pada Senin (22/8/2022).
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang itu diketuai oleh Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, dan beragendakan putusan sela. Putusan sela yaitu, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Indra Kenz.
"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujar Rahman.
Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan, bahwa eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa tersebut tidak berdasar, dan tidak sesuai Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus mendatang. Dengan agenda menghadirkan para saksi.
Seperti diketahui, pada sidang perdana, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang. Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuam," katanya.
Editor : Iskandar Nasution