get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Putri Indonesia Hajar Malaysia, Lolos ke Semifinal Piala AFF Wanita 2024

Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak!

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 23:11 WIB
header img
Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak! (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id –Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hari ini diketahui seminggu penahanan Roy Suryo.

 

"Roy Suryo jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik karena pertimbangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

 

Lebih lanjut dia mengatakan, ditolaknya penangguhan penahanan merupakan murni kewenangan penyidik. Zulpan menjelaskan aturan penangguhan penahanan telah jelas tertulis dalam undang-undang.

 

"Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti tersangka melarikan diri. Macam-macamlah, masyarakat bisa menilai ya," jelasnya.

 

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus meme stupa Candi Borobudur. Polda Metro Jaya mengaku menghormati langkah yang tengah ditempuh oleh Roy Suryo. Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan pada Sabtu 6 Agustus 2022.

 

Zulpan mengatakan, pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Dia menyebut diterima tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.

 

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut