PALEMBANG, iNewsPandeglang.id - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus penipuan online dengan modus pembaharuan tarif transfer antar rekening.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, bahwa dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan tiga orang tersangka asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yakni Aldo (23l, Dwiki (21), dan Ripers (29).
"Para pelaku ini sangat kolektif. Ketiganya memilik peran berbeda-beda, mulai dari operator, penampung transaksi, dan yang mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp," ujar Kombes Pol Anwar, Kamis (11/8/2022).
Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pihak bank yang kemudian menawarkan pelayanan pembaharuan tarif transaksi antar bank kepada korbannya.
"Mereka secara acak akan mengirimkan pesan via WhatsApp berupa link pembaharuan tarif transaksi antar bank," ungkapnya.
Agus mengatakan, ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya hanya dalam waktu dua bulan terakhir ini. Bahkan, dalam aksinya terdapat satu korban yang berasal dari Jawa Barat yang mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Laporan polisi ada di Polda Jawa Barat. Korban mengalami kerugian Rp250 juta. Kebetulan pelaku berasal dari Tulung Selapan dan kita diminta Polda Jawa Barat untuk membantu," ucapnya.
Pasca ditangkapnya tiga pelaku tersebut, Kompol Agus menjelaskan, selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum. Ketiga pelaku di sangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau UU ITE.
Terlepas itu, dalam aksi penipuan ini masih ada tiga orang lagi yang masih berstatus buronan polisi. Mereka juga memiliki peran berbeda dengan para tersangka.
"Terdapat tiga pelaku lainnya yang masih menjadi DPO berinisial RV, AJ, SN. Salah satu dari yang DPO merupakan guru dari pelaku, dan ada juga yang menyediakan link," jelasnya.
Editor : Iskandar Nasution