Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nenek 69 Tahun di Pandeglang Hidup Memprihatinkan, Rumah Nyaris Roboh hingga Kerap Tak Makan
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Cekcok, Seorang Lainsia Nekat Bakar Rumah Tetangganya di Penjaringan

Senin, 08 Agustus 2022 | 07:01 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Diduga Cekcok, Seorang Lainsia Nekat Bakar Rumah Tetangganya di Penjaringan

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Polisi menetapkan HA (60) sebagai tersangka lantaran nekat membakar rumah tetangganya di kawasan Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku.

 "Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.

Dia menerangkan, lansia itu diamankan lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya. HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.

Aksi yang dilakukan HA viral di media sosial. Kepada polisi usai diamankan, pelaku itu mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok.

"Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya. Istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya," kata Ratna.

 

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut