get app
inews
Aa Text
Read Next : Judi Online Marak, DPR: Jangan Hanya Sikat Gunawan Sadbor, Cari Pengendali Besarnya!

Diduga Jadi Korban TPKS, DPR Minta Perlindungan Istri Sambo Jangan Sampai Terabaikan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:43 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo dan istri (foto: dok ist. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan mengalami syok berat pasca-peristiwa terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

 

Oleh karena itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro meminta sejumlah pihak jangan sampai mengabaikan proses pemulihan istri Ferdy Sambo sebagai korban terduga tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

 

"Karena itu, kami perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban," kata Nurhuda di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/8/2022).

 

Dia mengingatkan, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memandatkan negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan.

 

Menurut dia, pemberitaan terkait penembakan Brigadir J justru mengabaikan aspek perlindungan kerentanan terhadap korban kekerasan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo.

 

"Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan," ujarnya.

 

Nurhuda berharap, terkait insiden penembakan Brigadir J, semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan dan pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual.

 

Menurut dia, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada Kepolisian dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

 

"Itu agar 'benang kusut' penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tetap berjalan. Dan di sisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut