JAKARTA, iNewsPandelang - Sebanyak 843 rekening terkait kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerjasama dengan pihak PPATK.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," kata Nurul dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Disisi lain, kata Nurul, pihak Bareskrim Polri akan melakukan kerjassma dengan pihak akuntan publik untuk kebutuhan pelaksanaan audit terhadap lembaga filantropi tersebut.
"Penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT," ujar Nurul.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar diantaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.
Editor : Iskandar Nasution