get app
inews
Aa Text
Read Next : Australia Gagal Menang di Kandang! Arab Saudi Bertahan Kuat, Skor 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia

Edan! Gak Kuat Nahan Nafsu, Pasangan Muda Ini 3 Kali Berhubungan Intim di Ruang Sidang

Minggu, 24 Juli 2022 | 11:51 WIB
header img
Shameka Julie Leeding (19) dari Queensland tertangkap CCTV berhubungan intim di ruang pengadilan. Foto/daily mail

QUEENSLAND, iNewsPandeglang.id - Sepasang kekasih yakni, Shamkee Julie Leeding (19) dan Jake James Quinn (20), tertangkap kamera pengawas alias CCTV berhubungan intim di ruang sidang pengadilan sebelum menjalani persidangan.

Pelampiasan nafsu memuncak pasangan muda itu, terjadi di sebuah pengadilan di Queensland, Australia.

Gilanya lagi, pasangan muda ini berhubungan seks di ruang sidang hingga tiga kali. Edan!.

Kedua pasangan ini, datang ke pengadilan karena sang perempuan ditangkap untuk menjalani sidang atas pelanggaran yang tak disebutkan pada Juni lalu.

Sementara kekasihnya datang untuk memberikan dukungan. Keduanya dihukum bekerja sosial di pelayanan masyarakat selama 60 jam, atas tuduhan melakukan perbuatan asusila di tempat umum.

Penyelidik kepolisian Cameron Francis mengatakan Leeding hadir di Pengadilan Toowoomba pada 28 Juni untuk menjalani sidang. Dia ditemani sang kekasih, Quinn.

Sebelum sidang, kata Francis, pasangan itu tertangkap kamera berhubungan intim sambil duduk. Beberapa saat kemudian petugas keamanan pengadilan mendatangi mereka yang kemudian menghentikan perbuatan itu. Mereka kemudian merapikan pakaian.

Namun ternyata mereka tidak kapok. Setelah petugas pergi, mereka kembali beraksi. Seorang staf pengadilan kemudian datang memaksa mereka untuk menghentikan perbuatan asusila tersebut. Lagi-lagi, setelah staf pengadilan pergi mereka kembali melanjutkan perbuatan mesum.

"Untuk ketiga kali, pasangan itu didekati oleh petugas keamanan. Leeding dengan cepat berdiri sambil mengulurkan tangan untuk menghalangi pandangan petugas keamanan sementara Quinn memakai celananya," kata Francis.

Pada 30 Juni, pasangan itu mendapat panggilan polisi dan mengaku bersalah atas tuduhan melakukan tindakan asusila.

Hakim Clare Kelly menyebut perbuatan mereka sebagai tindakan keterlaluan. Dia belum pernah mendengar insiden seperti itu di gedung pengadilan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut