get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tangerang Ngamuk! Kecelakaan Truk Tanah Picu Bentrokan dengan Polisi

Aniaya Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda di Cisoka Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:00 WIB
header img
Ilustrasi pengeroyokan.(Foto:Dok MNC Media)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id -GG (21) dan MA (20) ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Keduanya merupakan warga Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan pelaku penganiayaan empat orang namun yang dua tersangka lain sedang dalam pengejaran.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi 2 kali yakni pada Rabu (08/06) dan pada Senin (18/07).

"Dua peristiwa penganiayaan dengan pelaku yang sama dan korban yang sama itu terjadi di Perumahan Batara, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon pada Sabtu (23/07).

Pada peristiwa pertama, kata Romdhon, korban WP (16), seorang pelajar, hendak menjemput teman tiba-tiba berpapasan dengan para pelaku dan terjadi selisih paham lalu para pelaku kemudian menganiaya korban.

Satu bulan berselang, korban bersama temannya sedang nongkrong di TKP kemudian para pelaku melintas dan menanyakan peristiwa sebulan lalu karena takut, korban sempat mengajak para tersangka ngopi.

"Namun ajakan itu malah disambut penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala," terang Romdhon.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya pada Kamis (21/07) petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya masing-masing.

Romdhon memastikan akan terus mengejar tersangka lainnya, atas perbuatannya. "Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara tidak hanya itu tersangka juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Romdhon.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut