BANDA ACEH, iNewsPandeglang.id – 5,3 hektare ladang ganja usia siap panen dimusnahkan Polda Aceh di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (21/7/2022). Ladang tersebut berada di dua titik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak 53.000 batang.
"Dengan perkiraan berat keseluruhan mencapai 13,3 ton," ujar Ruddi di Banda Aceh, Kamis (21/7/2022).
Beliau menuturkan, pemusnahan ladang ganja melibatkan unsur TNI, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN). Ladang ganja, kata dia berada di kawasan pegunungan itu masuk wilayah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
"Ketinggian tanaman ganja berkisar dua hingga 2,5 meter. Usia tanaman terlarang tersebut diperkirakan empat bulan dan siap panen," tuturnya.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja serta membakarnya di tempat. Pembakaran menggunakan solar dan ban sepeda motor bekas," katanya.
Editor : Iskandar Nasution