get app
inews
Aa Text
Read Next : Selamat! Bupati Serang Raih Penghargaan Kementerian Hukum dan HAM 

Habib Rizieq Hanya Dapat Program Kebebasan Bersyarat, Kemenkumham: Tak Bebas Hari Ini

Rabu, 20 Juli 2022 | 07:25 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab sedang menjalani program pembebasan bersyarat. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan Habib Rizieq Shihab tidak bebas hari ini.

Habib Rizieq diketahui sedang menjalani hukuman kasus pemalsuan hasil tes swab dan kasus kerumunan di Petamburan.  "Belum bebas," ujar Kabag Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).

Rika mengatakan Habib Rizieq hanya sedang diberikan program pembebasan bersyarat. Jika sudah bebas bersyarat akan diinformasikan ke publik. "Jadi Habib Rizieq ini memang sedang diprogram mendapatkan kebebasan bersyarat. Kita akan info dilakukan pembebasan bersyarat segera," ucap dia.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan hasil tes swab RS Ummi Bogor.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut