get app
inews
Aa Read Next : Diduga Produksi Pasir Laut dalam Karung di Cihara Lebak Rusak Lingkungan, Satpol PP Sidak ke Lokasi

Nyambi Edar Sabu, Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Diringkus Polisi

Selasa, 19 Juli 2022 | 14:52 WIB
header img
Penangkapan Tersangka HG saat berupaya melarikan diri. (foto: Istimewa/ Satnarkoba Polres Bangka Selatan)

BANGKA SELATAN, iNewsPandeglang.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan ditangkap polisi. Pelaku berinisial HG diringkus Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, karena diduga nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (19/7/2022).

 

Tersangka sempat berupaya kabur saat digerebeg di kediamannya di Dusun Parit 1, Desa Keposang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, namun berhasil ditangkap polisi.

 

Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 11 paket dengan berat bruto 4,26 gram lebih.

 

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasatres Narkoba Ipti Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari penangkapan tersangka HZ yang mengaku membeli barang haram tersebut dari saudara HG.

 

"Penangkapan saudara HG ini berawal dari penangkapan saudara HZ di kediamannya di Jalan Raya Puput Desa Gadung Toboali, pada Selasa dini hari tadi dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 0,52 gram. Dari pengakuan HZ, ia membeli sabu tersebut dari saudara HG sehingga langsung dilakukan penggerebegan di kediaman HG dan ditemukan 11 paket narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,25 gram," kata.

 

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut jelasnya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

 

"HG ini merupakan oknum ASN di Satpol PP Bangka Selatan dan perannya sendiri sebagai pengedar. HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," ujarnya.

 

Tersangka kata dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Kedua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

 

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Bangka Selatan Hasbi mengakui jika tersangka HG merupakan ASN yang bekerja di Satpol PP Bangka Selatan.

 

"Kami sangat menyayangkan adanya oknum Satpol PP yang terlibat peredaran narkotika dan ini diluar dugaan kami, karena kami sudah rutin melakukan pembinaan dan imbauan saat melakukan apel dan yang bersangkutan ini merupakan staf biasa di Satpol PP Bangka Selatan," tuturnya.

 

Pihaknya kata dia, menyerahkan status kepegawaian yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Saya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut