JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Penggunaan BBM subsidi Solar dan Pertalite harus segera dibatasi. Pasalnya, mayoritas pengguna BBM subsidi ternyata masyarakat mampu.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pemulihan ekonomi pasca pandemi telah berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat, sehingga tren penjualan BBM dan LPG ikut naik. Bila tren ini terus berlanjut, maka diprediksi Pertalite dan Solar akan melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah.
Oleh karena itu, Pemerintah sedang melakukan revisi dari Perpres No.191 tahun 2014, khususnya mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Menurut Nicke, Pertamina harus menjaga kuota BBM bersubsidi, agar tidak over kuota. Apalagi berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak 40% penduduk miskin dan rentan miskin hanya mengkonsumsi 20% BBM, tetapi 60% teratas mengkonsumsi 80% BBM Subsidi.
"Pertamina harus memastikan bahwa BBM Subsidi dipergunakan oleh segmen masyarakat yang berhak dan kendaraan yang sesuai ketentuan," ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Sesuai Roadmap Pertamina, saat ini merupakan tahap pendaftaran dan pendataan yang berhak. Karenanya, mulai 1 Juli 2022, Pertamina membuka pendaftaran kendaraan bagi yang berhak mengkonsumsi BBM Bersubsidi.
Pendaftaran dilakukan melalui tiga cara yakni Website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, dan bisa datang langsung ke SPBU. Adapun implementasi selanjutnya akan mengacu pada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah.
“Untuk itu, kita pun harus memastikan ketersediaan BBM dan LPG non subsidi, sehingga masyarakat yang tidak berhak membeli BBM dan LPG subsidi, bisa dengan mudah mendapatkan BBM dan LPG non subsidi,” pungkas Nicke.
Editor : Iskandar Nasution