Cilegon,iNewsPandeglang.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Polda Banten, mengungkap kasus Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebut saja Bunga 16 tahun (bukan nama sebenarnya) remaja putri di bawah umur diduga alami pencabulan bertahun-tahun sejak 2020 hingga 2022 hingga keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian. Akhirnya pelaku diringkus polisi.
Penangkapan pelaku pencabulan gadis di bawah umur seorang pria inisial MY (40) yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Bunga (16) dibenarkan oleh Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar.
"Pada Desember 2020 lalu telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur hingga Jumat (13/05/22) sekira jam 23.00 WIB,” kata Nandar.
Nandar menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di lingkungan Sukasari Kecamatan Pulo merak Kota Cilegon.
Konologis kejadian tersebut menurut Nandar, berdasarkan keterangan korban bahwa awal kenalan dengan pelaku MY lewat facebook, setelah berkenalan dua bulan mereka saling tukar nomor ponsel selanjutnya pada bulan Juni 2020 pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya kemudian pelaku ngobrol sambil mencumbu korban.
"Saat itu korban tidak melakukan perlawanan korban merespon apa yang dilakukan pelaku kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga dengan MY kejadian tersebut dilakukan di rumah pelaku,” katanya.
Bukan hanya itu saja, Nandar juga menceritakan keterangan ibu korban tentang hubungan putrinya dengan pelaku.
“Si ibu awalnya menanyakan kepada putrinya bunga tentang hubungan dengan MY sudah sejauhmana, lalu sang anak menjawab bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri," tutur Nandar menirukan pernyataan Ibu Bunga.
Dari situ sambung Nandar, ibu korban sangat terkejut menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY Karna sudah memiliki keluarga.
Ibu korban yang sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku untuk tidak mendekati putrinya akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban, karena kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
Untuk menguatkan kejadian itu sejumlah saksu dan barang bukti diperiksa kepolisian.
“Kami sudah memerika saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta Hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,” kata Nandar tegas.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution