get app
inews
Aa Read Next : Hingga Hari Kelima Kontingen Provinsi Banten Raih 110 Medali

10 Rumah Sakit Akan Berlakukan Uji Coba Penghapusan Iuran BPJS Kelas 1,2 dan 3

Kamis, 23 Juni 2022 | 18:42 WIB
header img
BPJS Kesehatan. (Foto: iNews.id/Okezone)

Jakarta, iNewsPandeglang.id – Rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit akan segera diterapkan.

Diketahui, BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Di mana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman, mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat sudah di informasikan.

Dia pun menyampaikan rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun dalam hal peserta yang membutuhkan rawat inap diberikan pelayanan kelas standar.

Dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelasnya.

Sebagai informasi, latar belakang kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” ujarnya.

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut