Serang, iNewsPandeglang.id – Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang Banten beraudiensi dengan jajaran DPRD Komisi II dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Audiensi tersebut dilakukan karena PPPK formasi guru di Kabupaten Serang Banten mengaku sudah enam bulan gaji tak turun.
Audiensi mengenai ketidakjelasan nasib mereka itu dilakukan di Aula Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).
Dalam audiensi itu, Juman mengungkapkan bahwa 1.682 PPPK di Kabupaten Serang nasibnya terkatung-katung.
Hal itu lantaran, mulai dari pengangkatan di Oktober 2021 dan sampai pengeluaran SK itu 2 februari 2022. Juman mengaku belum terima gaji hingga saat ini.
"Jika dihitung dari dinyatakan lolos PPPK maka sudah sembilan bulan sedangkan jika dihitung dari SK sudah hampir enam bulanan kita tidak terima gaji," katanya.
Ia pun memahami, bahwa keuangan Pemkab Serang tidak memungkinkan menggaji PPPK.
"Selama ini kami masih menunggu karena memang anggaran Kabupaten Serang yang sedang devisit," kata Juman Sudarso saat di lokasi.
Meski begitu, pihaknya meminta Pemkab Serang segera menemukan jalan keluar atas masalah ini salah satunya melakukan perubahan anggaran yang diperuntukan gaji PPPK.
Karena sampai saat ini, PPPK di Kabupaten Serang hanya bergantung pada BOS daerah bertahan hidup.
Karena sampai saat ini, PPPK di Kabupaten Serang hanya bergantung pada BOS daerah bertahan hidup.
"Yang selama ini bertahan hanya mengandalkan dari bos sekolah, yang nominalnya tidak seberapa. Mulai dari Rp150-500 ribu perbulan,"katanya.
Sedangkan di sekolah swasta sebagian sudah banyak guru yang diberhentikan pada persatu januari.
Maka, Juman menegaskan pihaknya beserta teman-teman PPPK datang ke gedung DPRD ini meminta agar permintaan mengabulkan permintaannya yakni SK, SPMT, SPK dan gaji segera keluar.
"Banyak di sekolah swasta yang udah dikeluarin akibat ini. Untuk angka pastinya saya kurang hapal karena memang globalnya kami itu 1.682 PPPK," katanya.
Juman pun sangat berharap sangat kepada permintaan daerah agar dapat dikabulkan di 2022 ini untuk menerima gajinya.
"PGRI dan Dindik itu adalah keluarga kami dan mereka pasti akan memperjuangkan kita terutama komisi dua karena yang memfasilitasi kami itu adalah komisi II. Maka kami sangat berahap permintaan kami ini dapat dikabulkan," katanya.
Editor : Iskandar Nasution