Serang, iNewsPandeglang.id - Sponsor TKW, NN (43) asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang harus berhadapan dengan hukum dirinya ditangkap karena menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Tersangka sponsor NN mencari dan menyalurkan TKI warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan cara merekrut dan mencari pekerja yang diberangkatkan sebagai pekerja migran.
Kapolresta Serang AKBP Yudha Satria
Selain itu, modus yang dilakukan pelaku juga memberikan uang sekitar Rp3.000.000 kepada korban namun NN juga merekrut korban yang masih di bawah umur pelaku NN dijerat dengan pasal pelindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat dan personil Unit PPA Polres Serang kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka NN dari Kecamatan Cikuesal sampai dengan tertangkap di jalan tol Serang Merak-Jakarta Km 55 Kragilan.
Barang bukti penangkapan pelaku bisnis Ilegal
"Dari pengembangan kasus, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang berhasil menggagalkan penyelundupan 7 orang calon PMI asal Bima NTB yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka NN dan satu lainnya berasal dari Cikuesal Kabupaten Serang," jelas Yudha pada Rabu (22/06)
Lanjut Yudha, saat mobil yang dikendarai tersangka diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata benar sedang membawa calon Pekerja migran Indonesia.
Yudha mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS beserta barang bukti 1 unit mobil Calya dengan Nopol A-1274-KY, 1 unit handphone merk Infinik, 4 buku paspor ,1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp1.850.000 dan 1 tiket pesawat.
Sementara, lajur Yudha, upaya penggagalan tersebut terjadi dirumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Senin (20/06). sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO," kata Yudha.
Akibat perbuatannya,"Tersangka di jerat Pasal 2, Pasal 4 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara," tegasnya.
Editor : Iskandar Nasution