get app
inews
Aa Read Next : Urai Kemacetan, Kapolres Pandeglang Turun Langsung Mengatur Arus Lalu Lintas

Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Ciduk Dukun Cabul

Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:32 WIB
header img
Foto : Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pandeglang, iNewsPandeglang.id - Seorang pria berinisial A (50) yang berprofesi sebagai dukun digelandang Satreskrim Polres Pandeglang lantaran diduga telah mencabuli dua orang perempuan yang masih dibawah umur.

 

Pelaku diamankan di kediaman istrinya di Kampung Kalahang, Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada hari Rabu kemarin 15 Juni 2022.

 

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orangtua korban M (14) dan L (14) kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang.

"Betul telah kita (Polres Pandeglang) mengamankan pelaku pencabulan, berinisial A (50), yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur," Ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah (17/6/2022). 

Menurut AKBP Benly, berawal dari ajakan pelaku ke korban L untuk ziarah ke sumur Cililitan, lalu korban L mengajak korban M untuk menemani Korban L dan S (20) yang diajak oleh Tersangka A (50) untuk melakukan ziarah dan mandi guna membersihkan diri, kemudian tersangka yang memipin ritual memberikan perintah agar membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja. Kemudian para korban di tempatkan di batu yang masing-masing berjarak kurang lebih 10 Meter. 

Lalu masih kata AKBP Benly, tersangka A (50) memberikan ramuan ke korban L (14) yang mengakibatkan tidak sadarkan diri, dan disaat yang sama ketika tidak sadarkan diri korban di cabuli oleh tersangka. Setelah hasrat itu dilakukan tersangka memanggil M (14) dan S (20) untuk membantu korban L (14) yang masih tidak sadarkan diri untuk pulang. 

Dan saat akan mengantarkan pulang pada tanggal 6 Juni 2022 pukul 23.00 WIB di pertengahan jalan tersangka mengajak semua berhenti untuk beristirahat.

Akan tetapi tersangka meminta korban M (14) mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan dirumah, akan tetapi pada saat di tengah jalan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M (14) "Main asik yuk" tetapi korban menolak, tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan. 

Atas perbuatannya kata Kapolres Pandeglang itu, pelaku akan dikenakan pasal Undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Pelaku akan di kenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016.

"Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut