Ratusan Truk Terobos Penjagaan Polisi di Pelabuhan Merak, Sopir Protes Aturan Nataru

Iskandar Nasution
Ratusan truk nekat masuk dermaga reguler Pelabuhan Merak meski dijaga ketat polisi saat Nataru 2025. Foto: Iskandar Nasution

Sesuai SKB 3 Menteri tertanggal 19 Desember 2025, kendaraan truk dan sepeda motor dilarang masuk Pelabuhan Merak selama Nataru. Kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Merak–Bakauheni.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan, selama periode Nataru, Pelabuhan Merak hanya melayani kendaraan pribadi dan bus. Sementara truk dan sepeda motor dialihkan ke pelabuhan penyangga.

Pemerintah mengimbau seluruh pengemudi mematuhi aturan dan mengikuti arahan petugas demi kelancaran arus penyeberangan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network