Sesuai SKB 3 Menteri tertanggal 19 Desember 2025, kendaraan truk dan sepeda motor dilarang masuk Pelabuhan Merak selama Nataru. Kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Merak–Bakauheni.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan, selama periode Nataru, Pelabuhan Merak hanya melayani kendaraan pribadi dan bus. Sementara truk dan sepeda motor dialihkan ke pelabuhan penyangga.
Pemerintah mengimbau seluruh pengemudi mematuhi aturan dan mengikuti arahan petugas demi kelancaran arus penyeberangan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
